Pelayanan administrasi desa adalah salah satu jenis pelayanan kepada masyarakat desa oleh Pemerintah Desa yang berupa penelitian, pencatatan, pengambilan keputusan dan tata usaha lain dengan menghasilkan produk berupan dokumen, misalnya kartu keluarga, ijin mendirikan bangunan dan keterangan lainnya.
Pelayanan yang dilakukan meliputi :
1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
3. Rubah Kartu Keluarga
4. Perceraian
5. Surat Pengantar
6. Surat Nikah
7. Pindah Domisili
8. Dan lain-lain